Tahukah anda apa itu syarat Penyerahan Barang dan apa saja jenisnya dalam kegiatan jual beli? Jika anda belum tahu, maka silahkan teruskan membacanya sampai selesai agar anda mengetahuinya dengan baik.
Pengertian Syarat Penyerahan Barang
Syarat penyerahan barang adalah sebuah kesepakatan yang dilakukan antara penjual dan pembeli terkait tempat untuk penyerahan barang dagangan yang diperjualbelikan dan penyerahan tanggung jawab terhadap barang dagangan tersebut kepada pembeli.
Simak juga : Syarat Pembayaran atau termin pembayaran dalam transaksi jual beli barang
Dalam syarat penyerahan barang dapat diketahui apakah penjual yang akan menanggung biaya angkut atau pembeli yang akan menanggungnya.
Dalam dunia usaha, ada 2 jenis syarat penyerahan barang yang sudah biasa diterapkan pada kegiatan jual beli barang.
Secara lengkap kedua jenis syarat penyerahan barang tersebut akan dijelaskan berikut ini.
Jenis Syarat Penyerahan Barang
Jenis sarat penyerahan barang ada dua jenis, yang pertama adalah Free on board shipping Point (FOB Shipping Point) dan yang kedua yaitu Free on board Destination Point atau Cost and Freight (C dan F).
Free on Board Shipping Point (Franco Gudang Penjual)
FOB Shipping Poin yaitu syarat penyerahan barang yang menyatakan bahwa tempat penyerahan barang dan tanggung jawab atas barang yaitu digudang penjual. Jadi peralihan kepemilikan terhadap barang sudah berpindah dari penjual kepada pembeli digudang penjual.
Dalam FOB Shipping Point biaya angkut dibayar oleh pihak pembeli, dengan demikian segala resiko dalam perjalanan menjadi tanggung jawab pembeli.
Proses penjurnalan atau pencatatan transaksi jual beli ini ke jurnal khusus dapat segera dilakukan saat barang dagangan sudah keluar dari gudang penjual.
Akuntansi Pembelian Barang dengan FOB Shipping Point
Diketahui bahwa pada tanggal 23 Mei 2020, UD Barokah Membeli 100 Kg Buah Kurma Ajwa dari CV. Kurma Sehat secara tunai dengan Harga Rp 15.000.000 dengan syarat penyerahan barang FOB Shipping Point sebesar Rp 180.000.
Pembahasan:
Transaksi pembelian buah kurma ajwa yang dilakukan UD Barokah dilakukan dengan FOB Shipping Point, jadi artinya biaya angkut dibayar oleh pembeli yaitu UD Barokah sebesar Rp 180.000.
Jurnal yang dibuat oleh UD Barokah yaitu sebagai berikut:
(Db) Pembelian Buah Kurma … Rp 15.000.000
(Db) Biaya Angkut Pembelian … Rp 180.000
(Kr) Kas …………………………………. Rp 15.180.000
Free on Board Destination Point (Franco Gudang Pembeli)
FOB Destination Point yaitu syarat penyerahan barang yang menyatakan bahwa tempat penyerahan barang dan tanggung jawab atas barang yaitu digudang pembeli. Jadi peralihan kepemilikan terhadap barang baru bisa berpindah dari penjual kepada pembeli setelah barang sampai digudang pembeli.
Dalam FOB Destination Point biaya angkut sudah melekat pada harga barang yang dibeli (ditanggung penjual), dengan demikian segala resiko dalam perjalanan menjadi tanggung jawab penjual.
Proses penjurnalan atau pencatatan transaksi jual beli ini ke jurnal khusus baru bisa dilakukan apabila barang dagangan sudah sampai di gudang pembeli.
Akuntansi Pembelian Barang dengan FOB Destination Point
Pada tanggal 24 Mei 2020 UD Hidayat membeli 100 Kg Buah Kurma Sukari dari CV. Kurma Sehat dengan harga Rp 9.000.000 secara tunai dengan syarat penyerahan barang FOB Destination.
Pembahasan.
Transaksi Pembelian barang yang dilakukan UD Hidayat setelah barang sampai di tempat UD hidayat dicatat dalam jurnal sebagai berikut :
(Db) Pembelian Buah Kurma …. Rp 9.000.000
(Kr) Kas ……………………………….. Rp 9.000.000
Demikianlah Pembahasan tentang syarat penyerahan barang baik FOB Shipping Point (Franco Gudang Penjual) maupun FOB Destination Point (Franco Gudang Pembeli). Semoga materi akuntansi ini bermanfaat untuk anda dalam belajar akuntansi.