aktiva tetap tanah

Prosedur Akuntansi Aktiva Tetap Tanah

Posted on

Pada kesempatan ini akan dibahas secara khusus tentang salah satu jenis aktiva tetap yaitu Aktiva Tetap Tanah.

aktiva tetap tanah

Tanah merupakan jenis aktiva tetap yang unik, karena lain dari jenis aktiva tetap yang lainnya.

Keunikan aktiva tetap tanah antara lain adalah tidak adanya penyusutan dari aktiva tetap ini, melainkan aktiva tetap tanah nilainya selalu meningkat seiring dengan perkembangan pasar.

Untuk lebih detailnya tentang Tanah dapat dibaca dalam uraian berikut ini:

Definisi Aktiva Tetap Tanah

Tanah adalah aktiva tetap berwujud yang diperoleh dalam kondisi siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai untuk operasi perusahaan yang mempunyai manfaat ekonomi lebih dari  satu tahun, serta tidak diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal perusahaan.

Nilai wajar tanah adalah harga pasar bebas obyektif pada tanggal transaksi perolehan atau berdasar penilaian profesional yang dapat diterima secara umum dan dapat diandalkan.

Pengakuan Tanah dalam Akuntansi

Tanah pada awalnya dinilai berdasar harga perolehan. Harga perolehan tanah adalah seluruh biaya yang diperlukan untuk memperoleh tanah tersebut hingga tanah siap untuk digunakan dalam operasi perusahaan.

Biaya perolehan tanah antara lain meliputi:

  • Harga transaksi pembelian tanah termasuk tanaman, prasarana, bangunan diatasnya yang harus dibeli kemudian dimusnahkan.
  • Biaya konstruksi atau pembuatan tanah, bila lahan tanah diciptakan.
  • Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi.
  • Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti.
  • Biaya komisi perantara jual beli tanah.
  • Biaya pinjaman terkapitalisasi kedalam tanah.
  • Biaya pematangan tanah.

Pengeluaran untuk memperoleh tanah diakui secara terpisah dari pengeluaran legal hak atas tanah. Beban Tangguhan untuk pengurusan legal Hak Atas Tanah antara lain meliputi:

  • Biaya legal audit seperti pemeriksaan keaslian sertifikat tanah, rencana tata kota.
  • Biaya pengukuran-pematokan- pemetaan ulang.
  • Biaya notaris, biaya jual beli & PPAT
  • Pajak terkait pada jual – beli tanah
  • Biaya resmi yang harus dibayar ke Kas Negara, untuk perolehan

Penyusutan Tanah (Kondisi Khusus)

Secara umum aktiva tetap tanah tidak mengalami penyusutan, namun dalam beberapa kondisi khusus tanah disusutkan, adapun kondisi khusus yang dimaksud antara lain sebagai berikut:

  • Kondisi kualitas tanah tak layak lagi untuk digunakan dalam operasi utama entitas.
  • Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai.
  • Contoh aktiva tetap tanah dan bangunan di daerah terpencil. Dalam hal ini tanah disusutkan sesuai perkiraan panjang jadwal operasi utama atau proyek tersebut.
  • Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaharuan hak kemungkinan besar atau pasti tidak diperoleh.

Apabila disusutkan, tanah disajikan berdasar nilai perolehan atau nilai terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai aset, dikurangi akumulasi penyusutan.

Dalam kondisi normal tanah tidak mengalami penyusutan namun selalu mengalami kenaikan nilai sesuai perkembangan pasar, Bisa saja tanah yang sekarang dibeli dengan harga Rp 100.000.000 beberapa tahun kemudian bernilai Rp 200.000.000.

Lalu bagaimana pencatatan yang dilakukan saat terjadi keadaan demikian? untuk lebih jelasnya simak ilustrasi berikut ini:

Pada tahun 1990 PT Kali jaya mempunyai aktiva tetap dengan harga perolehan Rp 50.000.000, setelah beberapa tahun kemudian tepatnya tahun 2008 PT Kali jaya mengadakan revaluasi atau penilaian kembali harga perolehan aktiva tetap yang dimilikinya, hasil dari revaluasi tersebut diketahui bahwa nilai aktiva tetap tanah adalah Rp 80.000.000. Berdaskan data tersebut buatlah jurnal adanya kenaikan nilai tanah!

Diketahui bahwa harga perolehan tanah mula-mula adalah Rp 50.000.000 setelah dilakukan revaluasi nilai tanah menjadi Rp 80.000.000 dengan demikian terjadi peningkatan niai tanah sebesar Rp 30.000.000, Maka jurnal yang dibuat untuk mencatat adanya peningkatan nilai tanah tersebut adalah:

Aktiva tetap tanah (apresiasi)……….. Rp 30.000.000

        Modal (apresiasi)………………………………….Rp 30.000.000

Dalam jurnal diatas terlihat adanya peningkatan nilai tanah dan peningkatan modal PT Kali jaya.

Penyajian Aktiva Tetap Tanah dalam Laporan Keuangan (Neraca)

Tanah disajikan sebagai bagian kelompok aktiva tetap berwujud. Adapun nilai yang disajikan adalah berdasarkan harga perolehan tanah tersebut, kecuali dalam kondisi khusus sepertti yang telah disampaikan diatas maka nilai yang disajikan adalah nilai perolehan atau nilai terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai aset, dikurangi akumulasi penyusutan.

Semua hak atas tanah, disajikan sebagai Beban Tangguhan-Hak Atas Tanah dalam neraca, terpisah dari Beban Tangguhan yang lain.

Kesimpulan

Aktiva tetap tanah adalah aktiva tetap berwujud yang diperoleh dalam kondisi siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai untuk operasi perusahaan yang mempunyai manfaat ekonomi lebih dari  satu tahun, serta tidak diperjualbelikan dalam kegiatan operasi normal perusahaan.

Dalam kondisi secara umum nilai tanah tidak mengalami penyusutan sebaliknya nilainya akan selalu meningkat sehingga dikenal adanya apresiasi nilai tanah atau peningkatan nilai tanah.

Apresiasi ini kebalikan dari depresiasi atau penyusutan (penurunan nilai). Penyajian tanah dalam neraca adalah sebesar harga perolehan tanah, tetapi dalam kondisi khusus apabila terdapat penyusutan tanah maka penyajian tanah adalah berdasar nilai perolehan atau nilai terbawa lain sesuai revaluasi tanah atau PSAK tentang penurunan nilai aset, dikurangi akumulasi penyusutan, akuntansi tanah dapat dipelajari dalam PSAK 16 yang dilengkapi dengan PSAK 47.

Gravatar Image
Seorang Pendidik dibidang Ilmu Akuntansi. Lewat website ini saya publikasikan berbagai materi akuntansi untuk anda yang sedang belajar akuntansi. Lihat Profile Penulis

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *